Bupati nonaktif Kuansing sekaligus Tersangka kasus dugaan suap untuk jual beli jabatan Suhardiman Amby (kanan). Foto: Antara.
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Kuansing ke JPU
Anggi Tondi Martaon • 29 October 2026 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, Kamis (29 Oktober 2026), penyidik melaksanakan pelimpahan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Budi, pelimpahan tersebut menandakan penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman telah lengkap. Kasus tersebut akan memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan. Tugas tersebut bakal dikerjakan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
Budi mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal persidangan kasus tersebut pada waktu yang akan datang.
“KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas,” kata Budi.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing pada 1 Juli 2026.
Adapun jabatan yang diduga diperjualbelikan tersebut adalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, dan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025. KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.