KPK Kembali Mengulik Penerimaan Gratifikasi dan Cuci Uang Eks Bupati Meranti

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Kembali Mengulik Penerimaan Gratifikasi dan Cuci Uang Eks Bupati Meranti

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 07:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 10 September 2024.

“Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA (Muhammad Adil),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu, yakni SR, FT, MSJ, TRS, dan L. Mereka diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut


KPK enggan memerinci aset Adil yang dibidik penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK meyakini nilai aset terkait pencucian uang Adil menyentuh puluhan miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan, namun, belum disita.

Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.

Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)