RUU DKJ Atur Penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi hingga Gubernur Dipilih Rakyat

Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa

RUU DKJ Atur Penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi hingga Gubernur Dipilih Rakyat

Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 06:17

Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Satu dari tujuh muatan utama rancangan beleid itu mengatur soal penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.

Wilayah aglomerasi diperluas. Yakni, menjadi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi.

"Sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," jelas Awiek.
 

Baca: 

DPR-Pemerintah Beda Pendapat Soal Kekhususan Jakarta


Keempat, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.

"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudyaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ujar Awiek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)