Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2024 06:17
Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Satu dari tujuh muatan utama rancangan beleid itu mengatur soal penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
Wilayah aglomerasi diperluas. Yakni, menjadi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi.
"Sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," jelas Awiek.
Baca:
DPR-Pemerintah Beda Pendapat Soal Kekhususan Jakarta |