Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bepotensi Tak Serentak

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bepotensi Tak Serentak

Devi Harahap • 18 December 2024 10:33

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menentukan jadwal pelantikan 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Diprediksi, pelantikan tidak dilakukan serentak.

“Karena harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Hal ini kami harus rencanakan semuanya, tidak bisa terpisah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 18 Desember 2024.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan banyak daerah yang tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, wilayah tersebut tidak mungkin menunggu proses gugatan di MK selesai.

“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Sesuai Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Harus Serentak


Eks Wali Kota Bogir itu Bima menjelaskan dampak jika pelantikan kepala daerah harus menunggu proses sengketa Pilkada 2024 selesai di MK. Salah satunya, kekosongan kekuasaan selama 3-4 bulan. 

“Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah," sebut dia.

Dia menyampaikan persoalan pelantikan kepala daerah terpilih bakal dibicarakan dengan pihak terkait. Sehingga, penetapan waktu pelantikan tak menimbulkan masalah.

Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)