KPK Minta 6 Eks Anggota DPRD Jatim Jelaskan Penyaluran Dana Hibah ke Pokirnya

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta 6 Eks Anggota DPRD Jatim Jelaskan Penyaluran Dana Hibah ke Pokirnya

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 10:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak enam mantan legislator di sana diminta jelaskan penyaluran dana hibah ke kelompok pikiran (pokir) yang dipegangnya.

“Saksi hadir semua. Didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial enam legislator itu yakni EP, H, MA, MK, RR, dan R. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Eddy Purnama, Hidayat, Makin Abbas, Muh Khulaim, Riyadh Rosyadi, dan Rofik.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” uap Tessa.

Tessa enggan memerinci jenis proyek yang dijanjikan bekas wakil rakyat itu kepada pokirnya. Keterangan mereka sudah dicatat untuk kebutuhan penyidikan.
 

Baca juga: 

Komisioner KPK Bakal Memilah Kasus untuk Diprioritaskan



KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)