Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla
Imanuel R Matatula • 21 March 2024 23:19
Jakarta: Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Dalam sengketa ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi, tidak ada penyimpangan aturan selama proses pemilu.
“KPU itu (harus) membuktikan dia sudah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tahapan Pemilu, tidak ada proses yang menyimpang,” kata Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.
Titi meyakini isu soal teguran DKPP kepada KPU dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 akan disorot para pemohon. Terlepas dari itu, KPU harus membuktikan semua proses pemilu berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski dalam sengketa ini, KPU menjadi pihak termohon, tapi dia mengingatkan pihak yang akan lebih disorot adalah pasangan calon yang mendapat suara terbanyak. Sehingga, KPU harus menempatkan diri secara proporsional, bukan sebagai pihak yang membenarkan dalil pihak-pihak tertentu.
“KPU tidak perlu membela dalil-dalil yang dihubungkan dengan dugaan kecurangan yang memberikan intensif kepada pihak terkait,” ucap Titi.
Baca Juga:
Sengketa Pemilu di MK, Pengamat: Proses Krusial Saat Pembuktian |