KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Sidang MK

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Bakal Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di Sidang MK

Media Indonesia • 22 March 2024 13:12

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilu yang diregistrasi. Yang jelas, dalam sidang nanti KPU siap mempertahankan penetapan hasil Pemilu 2024 yang diputuskan pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.

Ia meyakini, hasil Pemilu 2024 yang direkapitulasi secara manual berjenjang telah memenuhi unsur akuntabilitas. Guna menunjang kinerja selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU bakal menyiapkan war room atau lokasi khusus.

Ia meyakini banyak yang digugat peserta pemilu ke MK. Bukan hanya hasil pemilu presiden-wakil presiden, tapi juga pemilu legislatif tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Yang kita ketahui dapilnya begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," terang Idham.
 

Baca juga: Sengketa Pemilu di MK, Pengamat: Proses Krusial Saat Pembuktian

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK bakal berlangsung paling lama 14 hari kerja dan kemungkinan baru dimulai pada Senin, 25 Maret 2024. Sementara itu, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa Pileg 2024 yang kemungkinan rampung pada awal Juni.

Menurut Idham, penetapan calon terpilih akan sangat tergantung oleh ada tidaknya perkara yang disengketakan di MK. Jika ada satu dapil dalam satu provinsi yang hasilnya diperkarakan, KPU belum dapat menetapkan calon terpilih pada provinsi tersebut.

"Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka penetapannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK," tandasnya.

KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Penetapan mutlak hasil Pemilu 2024 menunggu ada tidaknya sengketa kepemiluan di MK. Pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh peserta pemilu dibuka hingga Sabtu, 23 Maret 2024. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)