Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Media Indonesia • 22 March 2024 13:12
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pemilu yang diregistrasi. Yang jelas, dalam sidang nanti KPU siap mempertahankan penetapan hasil Pemilu 2024 yang diputuskan pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia meyakini, hasil Pemilu 2024 yang direkapitulasi secara manual berjenjang telah memenuhi unsur akuntabilitas. Guna menunjang kinerja selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU bakal menyiapkan war room atau lokasi khusus.
Ia meyakini banyak yang digugat peserta pemilu ke MK. Bukan hanya hasil pemilu presiden-wakil presiden, tapi juga pemilu legislatif tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Yang kita ketahui dapilnya begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," terang Idham.
Baca juga: Sengketa Pemilu di MK, Pengamat: Proses Krusial Saat Pembuktian |