Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 7 June 2024 14:28
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Baca Juga: DPR Persilakan Dewas Dorong Revisi UU KPK |