Alexander Marwata Nilai UU KPK Harus Diubah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Alexander Marwata Nilai UU KPK Harus Diubah

Candra Yuri Nuralam • 7 June 2024 14:28

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.

"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana. Banyak negara sudah membuktikan itu.

"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
 

Baca Juga: 
DPR Persilakan Dewas Dorong Revisi UU KPK

Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.

"Sekarang tinggal keputusan pemerintah bagaimana menjadikan KPK sebagai lembaga," ucap Alex.

Alex menyebut sarannya ini bukan untuk menolak isu penggabungan KPK dengan Ombudsman. Menurut dia, dua instansi itu bisa digabung jika otoritas utamanya dipegang Lembaga Antirasuah.

"Ombudsman yang harus bergabung ke KPK untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan layanan publik dan perbaikan sistem/tata kelola pemerintahan," tutur Alex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)