Dewas KPK rapat bersama Komisi III DPR. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 June 2024 18:10
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.
"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Bambang.
Baca juga: DPR Minta Dewas Usul Mekanisme Pencopotan Pimpinan KPK Pelanggar Etik |