Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 5 June 2024 17:38
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan untuk mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada muatan revisi juga dinilai boleh mengusulkan soal mekanisme pencopotan pimpinan yang melanggar kode etik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan di tentara pelanggar kode etik disidang tertutup. Ketika dinyatakan bersalah, maka pangkat dicabut dan dilaksanakan upacara militer.
"Putusannya ketika pangkat dicabut, pakai upacara militer pak, dicopot pangkatnya pak, ngeri juga itu kalau begitu," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Bambang, KPK bisa saja menggunakan mekanisme itu. Hal itu sah-sah saja bila mau diusulkan melalui revisi UU KPK.
"Kalau memang KPK mau dibikin kayak begitu nanti di dalam usulan revisi boleh juga pak gitu loh. Pimpinan KPK yang melanggar kode etik pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.081 anggota KPK ikut," ujar Bambang.
Baca juga: Dewas KPK Dinilai seperti Macan Ompong |