DPR Minta Dewas Usul Mekanisme Pencopotan Pimpinan KPK Pelanggar Etik

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

DPR Minta Dewas Usul Mekanisme Pencopotan Pimpinan KPK Pelanggar Etik

Fachri Audhia Hafiez • 5 June 2024 17:38

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan untuk mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada muatan revisi juga dinilai boleh mengusulkan soal mekanisme pencopotan pimpinan yang melanggar kode etik.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan di tentara pelanggar kode etik disidang tertutup. Ketika dinyatakan bersalah, maka pangkat dicabut dan dilaksanakan upacara militer.

"Putusannya ketika pangkat dicabut, pakai upacara militer pak, dicopot pangkatnya pak, ngeri juga itu kalau begitu," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Bambang, KPK bisa saja menggunakan mekanisme itu. Hal itu sah-sah saja bila mau diusulkan melalui revisi UU KPK.

"Kalau memang KPK mau dibikin kayak begitu nanti di dalam usulan revisi boleh juga pak gitu loh. Pimpinan KPK yang melanggar kode etik pelanggaran perilaku itu dicopot dalam upacara seluruh 1.081 anggota KPK ikut," ujar Bambang.
 

Baca juga: Dewas KPK Dinilai seperti Macan Ompong


Sementara itu, Bambang juga telah menyatakan bahwa DPR terbuka untuk melakukan revisi UU KPK. Ini juga sekaligus untuk memperkuat kewenangan Dewas.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali. Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," kata Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)