Aliran Gratifikasi Abdul Gani Didalami KPK Melalui Dirut RSUD Ternate

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Aliran Gratifikasi Abdul Gani Didalami KPK Melalui Dirut RSUD Ternate

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 07:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Pendalaman dengan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Chasan Boesoirie Ternate Alwia Assagaf (AA).

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci total gratifikasi yang ditanyakan dari keterangan Alwia. Informasi itu telah dicatat untuk pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
 

Baca: Pencucian Uang Abdul Gani, KPK Panggil ASN RSJ Sofifi

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)