Pencucian Uang Abdul Gani, KPK Panggil ASN RSJ Sofifi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pencucian Uang Abdul Gani, KPK Panggil ASN RSJ Sofifi

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2024 12:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu saksi dipanggil penyidik hari ini, 12 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni N. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Jiwa Sofifi Nazmi.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu. KPK berharap dia kooperatif.
 

Baca juga: 

KPK Ingatkan Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Kolektif



Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)