Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 14:10
Jakarta: Sejumlah Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal menyikapi putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Saldi mengatakan terdapat dua hal yang membuatnya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Pertama, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Bansos disoal pemohon karena dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Alasan kedua yakni perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Baca juga:
MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Cak Imin |