Kasus TPPU Naik Sidik, Rekening Panji Gumilang Disita dan Dibekukan

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

Kasus TPPU Naik Sidik, Rekening Panji Gumilang Disita dan Dibekukan

Siti Yona Hukmana • 16 August 2023 16:57

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang. Langkah itu dilakukan usai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Ponpes Al Zaytun naik ke tahap penyidikan.

"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

Menurut Whisnu, nominal uang di rekening Panji mencapai ratusan miliar. Rekening yang dibekukan PPATK akan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan alat bukti.

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.

Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)