Kasus TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kasus TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 16 August 2023 15:14

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Hal itu merupakan hasil gelar perkara salah satu kasus yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan gelar perkara dilakukan pagi pukul 10.00-13.00 WIB. Tak hanya Dittipideksus Bareskrim Polri, gelar perkara dihadiri pengawas internal.

Pihak internal yang menghadiri gelar perkara TPPU Panji Gumilang yaitu Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, dan Divisi Propam Polri.

"Ditambah masukan keterangan ahli, dari para akademisi, para ahli yayasan, dan pidana," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan penyidik juga mengundang pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU. Kegiatan tersebut juga dihadiri tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Whisnu ada sejumlah perkara yang naik ke tahap penyidikan. Pertama tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua. Oleh karena itu, mulai hari ini proses penyelidikan terkait dengan APG sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan," tutur jenderal bintang satu itu.

Wisnu membeberkan sejumlah pasal yang bisa dipersangkakan terhadap pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ketiga, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Keempat, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)