Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2025 17:54
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti, Selasa, 29 April 2025. Kubu politikus itu akan mengadukan kondisi kesehatan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Saudara Tio ini sudah inkrah, sudah selesai menjalani hukuman. Sekarang dia nasibnya jadi (mantan) terpidana," kata pengacara Hasto, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Johanes mengatakan Tio butuh melakukan pengobatan di Tiongkok. Sementara itu, dia kini dicegah ke luar negeri oleh KPK.
“Tetapi dipanggil lagi oleh KPK, dicekal lagi. Bahkan suaminya yang tidak ada urusannya dengan perkara ini, dicekal juga,” ujar Johanes.
Menurut Johanes, KPK telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan atas pencegahan terhadap Tio. Sebab, alasan eks anggota Bawaslu ke luar negeri untuk berobat.
“Nah praktik-praktik ini harus dihentikan di KPK, nggak boleh begitu. Ya kan, soal kita menjaga KPK, kita melindungi juga KPK, kita siap bekerja sama dengan KPK, tapi jangan sampai melanggar hukum dong,” ucap Johanes.
Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi untuk Bongkar Kasus Suap PAW Harun Masiku |