Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto: Dok. KPK.
Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 19:02
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) diminta turun tangan mengklarifikasi pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus (Stafsus) bidang hukum Wali Kota Tangerang Selatan. Salah satunya, meminta keterangan Walkot Tangsel Benjamin Davnie.
"Segera memanggil untuk diklarifikasi Walikota Tangerang Selatan terkait polemik dan kontroversi pengangkatan Lili Pintauli mantan Pimpinan KPK yang pernah bermasalah etik menjadi staf khususnya," kata mantan penyidik KPK yang kini menjadi ASN Polri, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin, 28 April 2025.
Menurut Yudi, ada dua hal krusial yang penting harus diklarifikasi Kemendagri ke Walkot Tangsel. Yakni, alasan memilih Lili dan mekanisme pengangkatan.
Mantan Penyidik KPK yang sudah menangani banyak kasus korupsi kepala daerah ini menambahkan bahwa pengangkatan Lili sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, Lili pernah melanggar etik terkait ikut campur dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Lili Pintauli Jadi Stafsus Walkot Tangsel, Pelanggaran Etik Disorot |