Kasus Herry Jung, KPK UIik Permasalahan dalam Pembangunan PLTU 2

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus Herry Jung, KPK UIik Permasalahan dalam Pembangunan PLTU 2

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 07:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon Susana Supriyanti (SS) pada Selasa, 27 Mei 2025. Dia dimintai keterangan soal dugaan suap dalam pengurusan izin pembangunan PLTU Cirebon 2.

"Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik saat diperiksa, kemarin. Namun, kata dia, pendalaman ini merupakan hasil kerja sama KPK dengan jaksa Korea Selatan, saat melakukan pemeriksaan warga asing di sana beberapa waktu lalu.

"Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut," ujar Budi.
 

Baca juga: Alasan KPK Tak Menahan Herry Jung

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)