KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker untuk Bongkar Pemerasan TKA

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker untuk Bongkar Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 15 July 2025 12:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Juli 2025.

Budi mengatakan, tiga saksi itu merupakan mantan staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Mereka yakni Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, dan Mafirion.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari tiga orang itu. Mereka semua diharap memenuhi panggilan penyidik.
 

Baca juga: Minta Tambahan Anggaran, KPK: untuk Bayar Listrik Sampai Kegiatan Penyidik

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)