Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dok. Tangkapan Layar
Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2025 15:06
Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjelaskan beberapa kewenangan MK seperti yang diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewenangan tersebut antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, hingga memutus pembubaran partai politik.
"Jadi bukan mengubah UUD, tapi menguji, dan menempatkan UUD sebagai rujukan utama. Apa pun yang dilakukan oleh MK, rujukannya adalah konstitusi," tegas Patrialis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR, dilansir pada Minggu, 6 Juli 2025.
Hal ini disampaikan Patrialis merespons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. Menurut dia, MK sebagai lembaga negara berada pada garda terdepan yang bertugas menjaga kemurnian konstitusi serta menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
Dia menegaskan MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi. Lembaga negara yang berhak mengubah konstitusi hanya MPR.
"Apabila MK mengubah subtansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi," tegas dia.
Baca Juga:
Tobas: Putusan MK Dapat Mengarah pada Krisis Konstitusional |