Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dok. Tangkapan Layar

Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi

Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2025 15:06

Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjelaskan beberapa kewenangan MK seperti yang diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kewenangan tersebut antara lain menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, hingga memutus pembubaran partai politik.

"Jadi bukan mengubah UUD, tapi menguji, dan menempatkan UUD sebagai rujukan utama. Apa pun yang dilakukan oleh MK, rujukannya adalah konstitusi," tegas Patrialis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR, dilansir pada Minggu, 6 Juli 2025.

Hal ini disampaikan Patrialis merespons Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. Menurut dia, MK sebagai lembaga negara berada pada garda terdepan yang bertugas menjaga kemurnian konstitusi serta menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya

Dia menegaskan MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi. Lembaga negara yang berhak mengubah konstitusi hanya MPR.

"Apabila MK mengubah subtansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Tobas: Putusan MK Dapat Mengarah pada Krisis Konstitusional


Menurut dia, perubahan subtansi ini seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenagan dalam konstitusi. Dia juga menyoroti soal teknis pelaksanaan pemilu.

Di dalam pertimbangan hukumnya, kata dia, antara lain adalah selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu, karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu dan seterusnya.

Menurut dia, masalah teknis ini sebenarnya merupakan urusan pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, sertta KPU. Jadi bukan ranah MK.

"Ini adalah persoalan teknis bukan persoalan konstitusionalitas. MK itu tugasnya bukan bicara konstitusionalitas tapi menguji apakah UU bertentangan gak dengan UUD, masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa oleh DPR bersama pemerintah," ujar dia.

Dia menilai MK bisa saja jika ingin menyampaikan pesan-pesan kepada pembuat undang-undang dalam memutus uji materi. Tapi, jangan menjadikan sebagai landasan diputusnya perkara ini dari masalah-masalah teknis tersebut.

"Menurut saya putusan MK nomor 135 tahun 2024 itu bertentangan dengan konstitusi," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)