Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 22:20
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas, menyoroti persentase 20 ribu kuota haji tambahan sebesar 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Hal tersebut, dinilai bisa membahayakan jamaah. Menurut dia, Mina tidak akan bisa menampung banyaknya orang dari Indonesia, jika skema itu diterapkan.
“Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92 persen dan delapan persen diterapkan. Maka, keadaan di Mina akan makin amburadul,” kata Buya Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.
Buya Anwar mengatakan Mina memiliki luas 172.000 meter persegi. Lokasi itu harus menampung seluruh umat muslim yang menjalankan ibadah, termasuk dari Indonesia dengan 241.000 jemaah, pada 2024.
“(Dengan total itu) maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 sentimeter persegi per jamaah, ini sangat sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya,” ucap Buya Anwar.
Pemerintah Indonesia dinilai tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, saat menghitung persentase pembagian kuota haji tambahan. Sebab, Mina tidak bisa diperluas, saat kuota haji ditambah.
“Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah,” ucap Buya Anwar.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.