Anak Buah Abdul Wahid Pinjam Uang ke Bank untuk Penuhi Permintaan Uang

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto Tangkapan layar YouTube KPK RI

Anak Buah Abdul Wahid Pinjam Uang ke Bank untuk Penuhi Permintaan Uang

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2025 20:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang pemerasan yang didapat oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebagian anak buah Abdul Wahid bahkan sampai pinjam uang ke bank untuk memenuhi permintaan.

“Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Asep menjelaskan, Abdul Wahid mengancam pencopotan sampai mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak permintaannya. Peminjaman uang ke bank dilakukan PNS di Riau karena APBD di sana sedang defisit.

“Orang kan ini lagi susah nih, enggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho,” ujar Asep.

KPK mengaku miris dengan sikap Abdul Wahid. Sebab, Gubernur Riau itu malah menyusahkan bawahannya yang tengah mengupayakan anggaran bisa terpenuhi.

“Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Gubernur Riau Sembunyikan Uang Asing Rp800 Juta Pakai Kardus




Uang pemerasan ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)