Kronologi Penangkapan Marhaen Delpedro

Ilustrasi. Medcom

Kronologi Penangkapan Marhaen Delpedro

Devi Harahap • 2 September 2025 14:12

Jakarta: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Dia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

“Hal ini yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.

Saat penjemputan tersebut, Delpedro menanyakan legalitas surat penangkapan serta pasal-pasal yang dituduhkan, namun pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku, termasuk surat penangkapan. 

Delpedro telah meminta untuk didampingi kuasa hukum/penasihat hukum mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya, sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).

“Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang,” ujar keterangan Lokataru. 
 

Baca Juga: 

48 Penyerang Mapolres Metro Bekasi Kota Ditangkap


Saat terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan, pihak kepolisian menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro Marhaen.

Namun, saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, dia diikuti kurang lebih tiga anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi. 

Selain itu, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi meskipun belum ada penetapan status tersangka dan penjelasan pasal. Termasuk, larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya.

Lokataru menilai tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.

Lokataru menegaskan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. 

“Saat melakukan aksi tersebut, petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak dan menonaktifkan CCTV kantor yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum,” urai keterangan Lokataru. 

Lokataru menjelaskan polisi menuduhkan sejumlah pasal yang digunakan untuk menangkap Delpedro. Beberapa tuduhan tersebut yaitu: 

-KUHP Pasal 160: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

-UU Perlindungan Anak Pasal 76H: Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

-Pasal 15 UU Perlindungan Anak: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.

-UU Perlindungan Anak Pasal 87: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

-UU ITE Pasal 45A Ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penangkapan Direktur Lokataru Foundation

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro dijemput semalam, 1 September 2025.

"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis denhan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 2 September 2025.
 
Baca Juga: 

Massa Aksi Pengrusak Fasilitas Umum di Gorontalo Ditangkap


Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan, di tengah masyarakat. Termasuk, membiarkan anak ikut unjuk rasa tanpa perlindungan.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE," kata Ade.

Ade juga menyebut Delpedro dijerat Pasal 76 h UU Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan.

Menurut Ade, pihaknya telah mengusut perkara dugaan penghasutan ini sejak 25 Agustus 2025. Yakni, sejak demonstrasi di DPR dan Tanah Abang.

"Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman," kata Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)