Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Pengamen Punk Pembunuh Rekan di Kontrakan Bekasi Diringkus
Satrio Adi Putranto • 29 June 2026 15:37
Bekasi: Polsek Cikarang Barat menangkap pengamen anak punk D atas kasus dugaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri, FA alias K. Korban tewas mengenaskan akibat luka tusuk di dada dan perut di rumah kontrakan di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah diamankan, sudah sebagai tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Dimas menjelaskan insiden berdarah yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 tersebut. Insiden diawali cekcok.
“Korban datang ke kontrakan menendang pintu kontrakan, terjadi cekcok mulut dengan terduga pelaku. Kemudian dipisahkan oleh saksi,” ucap Dimas.
Korban dan pelaku kembali terlibat kontak fisik di area kontrakan sebelah hingga akhirnya tersangka D nekat menikam korban menggunakan senjata tajam. Polisi membenarkan bahwa video perselisihan yang sempat viral di media sosial merupakan rekaman keributan awal, sebelum penusukan terjadi.
“Kalau yang sempat viral itu, video pertamanya,” ujar Dimas.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi. Terkait motif, polisi menduga kuat ada keterkaitan dengan masalah asmara, namun pendalaman masih dilakukan.
“Kalau untuk motif, masih kita dalami, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Peristiwanya seperti apa masih kita dalami. Awalnya gara-gara ribut sama perempuan," jelas Dimas.
Atas tindakan brutalnya tersebut, tersangka D kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.