Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 08:52
Jakarta: Rencana pemberian bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dinilai menyalahi prinsip. Lembaga Antirasuah diyakini melenceng dari haluannya jika membantu purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
"Itu kan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dan business process KPK secara kelembagaan yang notabene adalah Lembaga Antikorupsi. Ini kan seperti menjilat ludah sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Jumat, 24 November 2023.
Menurut Herdiansyah, pernyataan pemberian bantuan hukum bagi Firli sangat menggelitik. KPK dinilai melindungi pihak yang seharusnya diberantas.
"Ini lucu dan menggelikan menurut saya. Bagaimana mungkin KPK memberikan bantuan hukum untuk seseorang yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi?" ujar Herdiansyah.
Bantuan hukum bagi Firli dinilai membenarkan penerimaan gratifikasi maupun pemerasan dalam penanganan perkara. KPK seharusnya menentang Firli, bukan melindunginya.
"Padahal kalau mereka merasa ini salah, mereka harusnya bicara lantang mengkritik Firli, bukan justru seperti permisif dengan perilaku Firli," ucap Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya, karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan. Namun, sikap itu disebut merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.