Pengusaha Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2023 22:55
Jakarta: Polda Metro Jaya rampung memeriksa pengusaha Alex Tirta. Dia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik, sebagian terkait penyewaan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Eh semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Alex diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nama dalam kontrak rumah yang disewa Firli diakui olehnya belum diubah.
"Memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," ucap Alex.
Menurut Alex, Firli telah membayarkan biaya sisa sewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta. Pengalihan aset itu diklaim didasari karena keduanya saling mengenal.
"Yang bayar beliau (Firli). Nilai Rp650 (juta)," ujar Alex.
Menurut Alex, Firli melanjutkan rumah sewa itu karena merasa kediaman di Bekasi terlalu jauh. Sehingga, dia butuh tempat singgah jika bekerja terlalu letih di Jakarta.
"Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, deket sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok. Saya kira itu ya," ujar Alex.
Alex mengamini dirinya memiliki hubungan baik dengan Firli. Keduanya diklaim memiliki hobi yang sama.
"Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis," tutur Alex.