DPR Disebut Rusak Demokrasi Melalui Revisi UU Pilkada

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

DPR Disebut Rusak Demokrasi Melalui Revisi UU Pilkada

Tri Subarkah • 21 August 2024 20:38

Jakarta: Langkah DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dikritik. Langkah tersebut dinilai merusak demokrasi.

"Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi dan siapa yang mau merusak demokrasi," kata pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pria yang akrab disapa Uceng itu juga menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baleg dinilai lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur calon kepala daerah.
 

Baca juga: 

PDIP Tuding Istana Dibalik Proyek Kilat Pembahasan RUU Pilkada


"Putusan MK itu bicara soal konstitusionalitas, putusan MA itu hanya bicara hirarkisitas," ungkap dia.

Keputusan DPR itu dinilai aneh. Sebab, lembaga legislatif pusat itu seharusnya mengadopsi putusan MK daripada MA.

"Jadi lucu jika DPR memilih menaati putusan MA dan mengenyahkan putusan MK," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)