Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Tri Subarkah • 21 August 2024 20:38
Jakarta: Langkah DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dikritik. Langkah tersebut dinilai merusak demokrasi.
"Kelihatan siapa saja yang mau memperbaiki demokrasi dan siapa yang mau merusak demokrasi," kata pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pria yang akrab disapa Uceng itu juga menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai bentuk pengenyahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baleg dinilai lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat umur calon kepala daerah.
Baca juga:
PDIP Tuding Istana Dibalik Proyek Kilat Pembahasan RUU Pilkada |