Diduga, Uang Suap Dana Hibah Jatim Mengalir ke Anggota DPRD

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Diduga, Uang Suap Dana Hibah Jatim Mengalir ke Anggota DPRD

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2024 10:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur (Jatim) yang menerima uang terkait kasus suap pengurusan dana hibah. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan dana hibah dan pemberian fee kepada anggota DPRD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu yakni WK, AR, JPP, M, dan S. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dua diantara mereka yakni mantan Kepala Desa Sukar dan wiraswasta Jodi Pradana Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci legislator Jatim yang diduga menerima uang terkait perkara ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
 

Baca juga: 

3 Saksi Kasus Suap Dana Hibah Jatim Kompak Mangkir


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)