KPK Lengkapi Data Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Rumjab DPR

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Lengkapi Data Kerugian Negara dari Kasus Korupsi di Rumjab DPR

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 12:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR masih diusut. Lembaga Antirasuah kini lagi merampungkan data untuk memenuhi penghitungan kerugian negara.

“Kita sedang support data-data yang terkait dengan masalah pengadaan rumah jabatan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Asep enggan memerinci jenis berkas yang sedang dikumpulkan. Dia membantah perkara itu sudah disetop karena lama tidak terdengar perkembangannya.

“Perkaranya sedang running,” ucap Asep.
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kelengkapan Rumdin DPR, KPK Tukar Informasi dengan BPK

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Djuyamto menjelaskan pencabutan praperadilan itu dilakukan dengan persidangan yang digelar, saat itu. KPK diketahui tidak hadir dalam gugatan tersebut.

“Bahwa permohonan pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan tersebut,” ujar Djuyamto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)