Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Theofilus Ifan Sucipto • 26 February 2024 08:40
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri diharapkan kooperatif dalam pemanggilan hari ini. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini.
"Untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin, 26 Februari 2024.
Arief mengatakan sejauh ini kubu Firli belum mengonfirmasi kehadiran pemanggilan hari ini. Firli didorong hadir dalam pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita berharap yang bersangkutan hadir," papar dia.
Firli rencananya diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL.
"Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul selaku saksi korban.
Sebelumnya, berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024.