Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (ketiga dari kiri). Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 17 October 2023 16:06
Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mewanti-wanti dampak putusan anyar Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutus syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.
"Bayangkan kalau terjadi, gimana legitimasi presiden dan wakil presiden terpilih dengan putusan yang sangat problematik," kata Yusril dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.
Yusril mengatakan capres dan cawapres yang muncul dari putusan MK harus berpikir matang-matang. Supaya tidak terjadi polemik saat terpilih menjadi pemimpin bangsa.
"Putusan yang problematik, dilaksanakan, akan problematik juga. Tidak hari ini, (tapi) di waktu-waktu mendatang akan menimbulkan permasalahan," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril menyebut putusan MK memang membuka pintu bagi orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres. Persoalannya, apakah sosok-sosok tersebut mau melaksanakan itu.
"Konsekuensi-konsekuensinya akan ada. Ini yang harus kita pikirkan bersama, Kalau terjadi sesuatu di masa mendatang, saya sudah mengingatkan ini problematik," jelas dia.
Gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa maju menjadi calon pemimpin bangsa.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar menyampaikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebut berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar dia.