Firli Bahuri Diperiksa Tunggal Besok

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Firli Bahuri Diperiksa Tunggal Besok

Siti Yona Hukmana • 18 January 2024 14:08

Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 19 Januari 2024. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa tunggal.

"Agenda tunggal pemeriksaan FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Januari 2024.

Artinya tidak ada konfrontasi Firli Bahuri dengan saksi lainnya. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.

Pemeriksaan Anies dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Pemeriksaan diagendakan mulai pukul 09.00 WIB, Jumat, 19 Januari 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.

Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.
 

Baca juga: 

Polisi Pastikan Segera Rampungkan Pelengkapan Berkas Perkara Firli



Untuk diketahui, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)