Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 16 January 2024 11:44
Jakarta: Polisi memastikan segera merampungkan berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara Firli dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2023.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Ade menyampaikan proses pelengkapan masih berlangsung. Penyidik disebut tidak menemui kendala dalam proses pelengkap tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," ungkap Ade.
Dia menyampaikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam pelengkapan berkas perkara kasus pemerasan tersebut. Bahkan, penyidik bakal memeriksa Firli pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade.
Sebelumnya, polisi memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut terhitung sejak berkas diterima pada Jumat, 28 Desember 2023. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.