Firli Bahuri Kembali Diperiksa 19 Januari

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Firli Bahuri Kembali Diperiksa 19 Januari

Siti Yona Hukmana • 16 January 2024 11:18

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa pada Jumat, 19 Januari 2024.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 gedung Bareskrim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Ade mengatakan pemeriksaan ini untuk meminta keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, berkas tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P-19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
 

Baca juga: Yusril Harap Kasus Pemerasan Firli Tak Ganggu Pemilu

Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan memeriksa delapan saksi pada Kamis, 11 Januari 2024. Mereka ialah SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya.

Lalu, memeriksa lagi enam saksi pada Jumat, 12 Januari 2024. Yakni SYL; ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra. Lalu, tiga saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)