Vonis Etik Firli Tak Terpengaruh Keputusan Jokowi

Firli Bahuri menutup muka usai diperiksa polisi. (Medcom.id/Siti Yona)

Vonis Etik Firli Tak Terpengaruh Keputusan Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 15:40

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memastikan putusan persidangan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bakal dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Vonis tetap dipaparkan ke publik meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengunduran diri purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Kita sudah memutuskan hal ini, walaupun Keppresnya nanti muncul, misalnya nanti sore, atau besok, ya itu, kita sudah plong,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Syamsuddin mengatakan hukuman dalam persidangan Firli sudah diputuskan oleh Dewas KPK. Persetujuan pengunduran diri komisioner berlatar belakang Polri dari Jokowi pun disebut tidak bisa membatalkan vonis dari para majelis etik.

“Kita sudah memutuskan, yang belum itu pembacaannya, (diumumkan dengan) namanya sidang pembacaan putusan itu tanggal 29 Desember 2023,” ujar Syamsuddin.

Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Kemauan itu diklaim sudah dipaparkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca: 

Vonis Etik Firli Dibacakan 27 Desember


Firli turutan menyambangi Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan Tumpak. Tapi, dia sengaja datang setelah persidangan etik kelar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)