Penemuan mayat di gubuk di Desa Jenggolo, Malang. (Dok Polres Malang)
Daviq Umar Al Faruq • 21 December 2024 17:15
Malang: Polres Malang menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, mayat wanita tersebut ditemukan di gubuk di area persawahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 30 jam sejak mayat ditemukan oleh warga setempat. Pelaku berinisial PMN, 32, yang merupakan tetangga korban AS, 27, di Surabaya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pengungkapan kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim penyidik menganalisis video rekaman kamera pengawas dari beberapa lokasi hingga mengerucut kepada tersangka.
“Tersangka PMN merupakan tetangga dari korban dengan beralamat yang sama yaitu di desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” katanya saat konferensi pers, Jumat 20 Desember 2024.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal ketika korban AS bertolak ke Malang pada 15 Desember 2024. Saat itu korban berencana menemui tersangka yang sudah dikenalnya sejak kecil.
Setelah dijemput tersangka di Terminal Arjosari, keduanya menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Di gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Namun, suasana berubah menjadi mencekam ketika tersangka memergoki korban tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Dilanda rasa cemburu, tersangka kemudian melakukan tindak kekerasan brutal.
“Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” ujar Nur.
Kasatreskrim menambahkan, usai melakukan pemukulan, korban sempat tidak sadarkan diri. Tak sampai disitu, pelaku tega menyetubuhi korban sekali lagi serta menjarah barang berharga berupa ponsel sebelum kabur meningalkan lokasi.
Ia menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu tersangka terhadap korban. Tersangka tidak dapat menerima korban berkomunikasi dengan laki-laki lain, meskipun hubungan asmara mereka baru berjalan selama dua bulan.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” jelas dia.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.