Kaleidoskop Daerah 2024: Dua Kasus Mutilasi Gegerkan Warga Malang di Awal Tahun

ilustrasi.

Kaleidoskop Daerah 2024: Dua Kasus Mutilasi Gegerkan Warga Malang di Awal Tahun

Daviq Umar Al Faruq • 29 December 2024 16:47

Malang: Tahun 2024 segera berakhir. Selama satu tahun terakhir, sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Beberapa peristiwa yang menarik perhatian publik di antaranya adalah dua kasus mutilasi yang terjadi pada awal tahun.

Kasus pertama yaitu aksi mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria pada istrinya. Kasus kedua mutilasi dilakukan oleh seorang terapis pijat terhadap pengusaha kafe.

Berikut dua kasus mutilasi yang terjadi di Kota Malang di awal tahun 2024:

1. Perempuan di Malang Dibunuh dan Dimutilasi Suaminya Sendiri

Seorang pria bernama James Loodewyk Tomatala, 61, dilaporkan membunuh dan memutilasi tubuh istrinya sendiri, Ni Made Sutarni, 55. Peristiwa keji ini dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 30 Desember 2023.

Usai menjalankan aksinya, pelaku menyerahkan diri kepada polisi keesokan harinya pada Minggu 31 Desember 2023. Pada hari yang sama, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, peristiwa ini bermula pada Kamis 28 Desember 2023 lalu. Saat itu, pelaku mencari keberadaan korban atau istrinya yang diketahui sudah lima bulan meninggalkan rumah.

Pelaku kemudian mendapati korban di Taman Krida BUdaya, Lowokwaru, Malang, saat menghadiri gathering, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Pelaku lantas mengajak korban untuk kemabli ke rumah. 

Korban, menurut pelaku sempat menolak. Namun, setelah dipaksa, korban mengikuti kemauan pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku kemudian memukul korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan tongkat berukuran panjang hingga tewas

"Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan memotong korban. Kurang lebih ada 10 bagian," imbuhnya.

Pelaku sempat menghubungi salah satu saksi, inisial E, untuk membantu mengangkat perabot. Namun saat tiba di lokasi kejadian, E kaget dan kabur lantaran ditunjukan potongan tubuh korban untuk dipindahkan. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku membunuh istrinya lantaran korban sudah 25 hari meninggalkan rumah, atau sejak 5 Juli 2024. Pelaku marah. Kabar adanya orang ketiga dibantah. 

Pelaku diketahui telah merencanakan untuk menghabisi istrinya. Selain itu, pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

2. Terapis Pijat di Malang Bunuh dan Mutilasi Pengusaha Kafe asal Surabaya

Seorang terapis pijat berinisial ARA, 39, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi. Korban dalam kasus ini ialah seorang pengusaha kafe berinisial AP, 34, warga Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2023. Saat itu, pelaku ARA dan korban AP saling mengenal lewat aplikasi percakapan Tinder.

Pelaku, kata Danang, mengiklankan membuka jasa pijat dan jasa guna-guna. Korban yang melihat iklan itu, segera menghubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang tertera di aplikasi Tinder.

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di indekos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di sana, korban bertransaksi dengan pelaku terkait jasa guna-guna tersebut. Korban mulanya memberikan uang Rp300 ribu untuk jasa tersebut.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 13 Oktober 2023, korban kembali menghubungi pelaku lantaran jasa yang dipesan tidak berhasil. Pada 15 Oktober 2023 malam, pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktek pelaku di Jalan Sawojajar Gang 13A.

Saat pertemuan terjadi cekcok hingga baku pukul antara korban dengan pelaku. Awalnya korban memukul pelaku, kemudian dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban, sehingga hidung korban mengeluarkan darah.

"Kemudian pelaku mengambil senjata tajam berupa celurit yang sudah sebelumnya diletakkan di bawah wastafel kos-kosan. Lalu dibacokan dua kali sehingga pada bagian leher, sehingga korban roboh kehabisan darah dan akhirnya meninggal," ungkapnya.

Keesokan harinya, tepatnya pada 16 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku pergi ke Pasar Besar Kota Malang untuk membeli pisau. Pisau itu digunakan oleh pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian.

Selanjutnya, bagian-bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek berukuran besar. Keesokan harinya, pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pagi, pelaku membuang potongan-potongan tubuh korban ke Sungai Bango.

Sedangkan untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki lalu dikuburkan di bantaran Sungai Bango. Untuk pisau dan pakaian korban dibuang pelaku di aliran Sungai Bango. 

Pelaku pun berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membersihkan dan menghancurkan barang milik korban berupa HP dan laptop. Mobil milik korban yang ditinggalkan di dekat tempat kejadian pun dipindahkan oleh pelaku.

Kasus terkuak setelah keluarga korban melapor adanya kehilangan anggota keluarga pada 15 Oktober 2023. Pihaknya kemudian menemukan mobil korban. Tim K9 anjing pelacak yang dikerahkan juga menunjukan tanda di sekitar tempat kejadian. Namun, polisi belum memiliki cukup saksi dan bukti.

"Jadi terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)