Legislator Sudah Endus Kejanggalan Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta

Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani.

Legislator Sudah Endus Kejanggalan Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta

Joy Jones • 3 January 2025 16:44

Jakarta: Anggota Komisi E DPRD Jakarta Justin Adrian mengaku tidak heran dengan kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Iwan Henry Wardhana. Ia mengaku sudah menemukan kejanggalan sejak pembahasan anggaran.

"Dalam pembahasan anggaran kemarin, ditemukan beberapa hal yang janggal dari permintaan anggaran dinas kedudayaan," kata Ardian saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia berharap dengan kasus ini menjadi pembelajaran dan perhatian bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov Jakarta. Jangan ada yang main-main dengan anggaran negara.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait kelanjutan dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Ia berharap semua berjalan terbuka dan terang benderang.
 

Baca juga: Segera Revisi Perda, DPRD Jakarta Prioritaskan Sekolah Gratis Mulai 2025

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Kamis, 2 Januari 2025. Status tersangka juga diberikan kepada Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, dan pemilik EO yang melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, GAR. 

Iwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan menggunakan dana APBD. Modus korupsinya yakni menggelar kegiatan fiktif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)