Selain Piton Enumbi, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Selain Piton Enumbi, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2024 14:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.

"Perkembangan baru pengembangan sebagai pemberi suap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan salah satu tersangka yakni pihak swasta Piton Enumbi meninggal dunia 30 Mei 2024. Ali enggan memerinci identitas satu tersangka lainnya.

"Ada dua, satu meninggal tadi itu (Piton), masih ada satu," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Vonis Banding Stefanus Roy Rening

Perkembangan terbaru dalam kasus ini yakni penyuap Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia sempat menjalani perawatan medis sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.

"(Piton Enumbi) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Piton masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Papua sebelum meninggal. KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.

KPK akan melakukan rapat usia menerima kabar kematian itu. Status hukumnya akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)