Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi atas vonis banding mantan Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya hukum itu diambil untuk memaksimalkan efek jera dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan olehnya.
“Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud diantaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mempori kasasi sudah diserahkan jaksa kepada Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis diharap merevisi vonis penjara empat tahun enam bulan Roy dalam putusan banding.
Baca juga: KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo |