ICW: Ghufron Frustrasi Hadapi Tuduhan Pelanggaran Etik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom/Candra Yuri

ICW: Ghufron Frustrasi Hadapi Tuduhan Pelanggaran Etik

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 10:03

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons banyaknya gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyikapi kasus pelanggaran etik. Langkah Ghufron itu dinilai sebagai bentuk kefrustrasian menyikapi tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi jabatan di Kementan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat, Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” kata peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.

Diky mengakui Ghufron berhak mengambil semua langkah hukum. Tapi, kata dia, hasil akhir dugaan pelanggaran etik Ghufron ditentukan vonis Dewas KPK.

Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan vonis jika merasa tidak bersalah. Kalau diputus tidak melanggar, nama Ghufron akan dibersihkan para majelis etik.

“Semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
 

Baca Juga: 
3 Pimpinan KPK Diminta Turun Gunung Soal Konflik Ghufron dengan Dewas

Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri menambah problematika di Lembaga Antirasuah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurut dia, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjut dia, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)