Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 10:03
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons banyaknya gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyikapi kasus pelanggaran etik. Langkah Ghufron itu dinilai sebagai bentuk kefrustrasian menyikapi tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi jabatan di Kementan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tindakan Ghufron mulai dari menggugat TUN, judicial review Perdewas sampai melaporkan Dewas ke Bareskrim justru menimbulkan kegaduhan dan menciptakan insinuasi negatif di tengah masyarakat, Ghufron tengah frustasi dan tidak mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam pelanggaran etik yang disangkakan kepadanya,” kata peneliti dari ICW Diky Anindya kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
Diky mengakui Ghufron berhak mengambil semua langkah hukum. Tapi, kata dia, hasil akhir dugaan pelanggaran etik Ghufron ditentukan vonis Dewas KPK.
Ghufron sejatinya cuma butuh mendengarkan vonis jika merasa tidak bersalah. Kalau diputus tidak melanggar, nama Ghufron akan dibersihkan para majelis etik.
“Semestinya dia bisa memahami posisinya dan dengan berani melakukan perlawanan dengan membuktikan dirinya tidak bersalah di forum pemeriksaan dan sidang etik,” ujar Diky.
Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Diminta Turun Gunung Soal Konflik Ghufron dengan Dewas |