Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 09:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara bersamaan. Waktu penyelesaian kedua perkara itu sejatinya berbeda.
“Pelimpahan perkaranya (pencucian uang Eko) ke pengadilan tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Kasus penerimaan gratifikasi Eko lebih dulu diselesaikan KPK. Pencucian uangnya lebih lama karena Lembaga Antirasuah menyusun daftar aset mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu di sejumlah daerah.
“Nilai aset-aset tersebut (terkait pencucian uang Eko) mencapai sekitar Rp20 miliar,” ujar Ali.
Baca juga:
Berkas Pencucian Uang Rp20 Miliar Eko Darmanto Rampung |