KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 09:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara bersamaan. Waktu penyelesaian kedua perkara itu sejatinya berbeda.

“Pelimpahan perkaranya (pencucian uang Eko) ke pengadilan tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Kasus penerimaan gratifikasi Eko lebih dulu diselesaikan KPK. Pencucian uangnya lebih lama karena Lembaga Antirasuah menyusun daftar aset mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu di sejumlah daerah.

“Nilai aset-aset tersebut (terkait pencucian uang Eko) mencapai sekitar Rp20 miliar,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

Berkas Pencucian Uang Rp20 Miliar Eko Darmanto Rampung



Pada hasil akhirnya, dugaan penerimaan gratifikasi Eko menyentuh Rp10 miliar. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)