Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Ungkap Ada ASN dan Kades Atur Omongan Saksi Kasus Sudewo
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengatur keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Pati. Ada dua pelaku diketahui penyidik dan telah diperiksa.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2026.
Dua saksi yang diduga mengatur keterangan orang lain ini yaitu ASN Sudiyono (SDY) dan Kepala Desa Angkatan Lor Noor Eva Khasanah (NEK). Dua orang itu dinilai merintangi penyidik.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
.jpg)
Tersangka pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Pati, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.