KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Sudewo Lewat Barang Bukti

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Sudewo Lewat Barang Bukti

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2026 14:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Pengembangan perkara berpeluang dilakukan jika ada bukti yang menjelaskan keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.

Budi enggan memerinci detil barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, hingga saat ini. Semua barang yang diambil penyidik kini dalam proses penelaahan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Budi.

Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)