Baleg DPR Setujui Pembentukan Serikat Pekerja Rumah Tangga

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, Foto: tangkapan layar

Baleg DPR Setujui Pembentukan Serikat Pekerja Rumah Tangga

Siti Yona Hukmana • 5 March 2026 13:36

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso menyetujui pembentukan serikat pekerja rumah tangga (PRT). Ia merespons pernyataan Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut Indonesia belum punya serikat PRT. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Tadi dikatakan ada skema serikat pekerja rumah tangga yang belum ada ya dari YLBHI, dari forum ini saja kita katakan walau Undang-Undang-nya belum ada, sebagai kelompok civil society (masyarakat sipil) karena kita juga dari latar elakang seprti itu, besok atau sore ini dideklarasikan saja secepatnya serikat pekerja rumah tangga," kata Sugiat dalam RDPU, Kamis, 5 Maret 2026. 

Menurutnya, tindakan itu sebagai komitmen dari elit kelompok masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada perkerja rumah tangga. "Saya pikir memang semangat kita melakukan perlindungan terhadap perkerja rumah tangga," ujar Sugiat. 

Rapat dengar pendapat umum di DPR dalam rangka Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Foto: Tangkapan layar

Di samping itu, Sugiat meminta DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Pasalnya, RUU PPRT telah dibahas 22 tahun lalu. Apalagi, semua fraksi di DPR telah menyepakati RUU PPRT. Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Sub Direktorat Jenderal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. 

"Pimpinan sekali lagi, 22 tahun itu kekonyolan kita Di DPR. Jangan sampai nanti eksekutifnya sudah maju duluan, DPR-nya masih begini-begini saja. Nanti kita kena demo lagi, kena jarah lagi kita pimpinan," ungkap Sugiat.

Sebelumnya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya memiliki banyak pengalaman mendampingi buruh atau pekerja. Menurut dia, ada satu elemen yang sangat membantu teman-teman buruh dalam hal ini pekerja rumah tangga untuk berjuang, yakni serikat atau organisasi pekerja.

"Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena mereka lah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu enggak banyak, susah advokat apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, lbh terbatas," ujar Isnur dalam RDPU dengan DPR terkait RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)