Oknum Polisi di Blitar Diduga Gunakan Sabu, Sahroni: Pecat dan Hukum Berat

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Oknum Polisi di Blitar Diduga Gunakan Sabu, Sahroni: Pecat dan Hukum Berat

Anggi Tondi Martaon • 20 July 2026 19:50

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba ditindak tegas. Hal itu disampaikan Sahroni merespons penangkapan anggota Polres Blitar Kota Aipda N karena diduga menyalahgunakan narkoba.

“Kalau terbukti, saya minta oknum tersebut segera di PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Oknum aparat yang terlibat narkoba adalah parasit di dalam institusi," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.

Sahroni menyampaikan, tidak ada ruang toleransi bagi anggota polisi yang menyalahgunakan narkoba. Sebab, mereka seharusnya menjadi pihak yang memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Polisi itu tugasnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredarannya, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” ungkap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menyayangkan adanya oknum aparat yang terjerat kasus narkoba. Dia meminta agar oknum polisi yang terbukti menyalahgunakan narkoba dihukum berat. 

"Sebab, mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa oknum aparat mendapat perlakuan khusus dalam kasus seperti ini,” ujar Sahroni. 

Ilustrasi narkoba. Foto: Medcom.id.

Seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia positif menggunakan sabu dan ditahan. 

Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saiful Muheni mengatakan, Aipda N ditangkap saat Polres Blitar Kota menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial KT di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 

Polisi menemukan Aipda N tengah berada di lokasi, lalu menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu dan alat isap yang diduga baru saja digunakan olehnya.

(Anggi Tondi)