Pengamanan tersangka dugaan korupsi berinisial VAP (kursi roda) yang juga mantan Bupati Minahasa Utara dua periode oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di Mimika. ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Mimika
2 Tahun Buron, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Timika
Silvana Febiari • 31 August 2026 22:11
Mimika: Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika menangkap mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. VAP ditangkap di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu, 30 Agustus 2026.
VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.
"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo, dilansir dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga :
Setelah ditangkap, VAP dibawa dari Timika menuju Manado pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengamanan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Eks Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulut. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
VAP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024. Selanjutnya, VAP dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 12 September 2024.
Perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp19,763 miliar.