Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.
Komisi III Ungkap Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset Memakan Waktu
Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2026 11:13
Jakarta: Komisi III DPR mengungkap alasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
"Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain, misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Habiburokhman memaparkan perbedaan mendasar tersebut terletak pada materi muatan hukum yang dibawa. Menurutnya, RUU Perampasan Aset mengusung mekanisme serta norma hukum yang belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset sebelumnya yang kita miliki," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman optimistis pembahasan regulasi krusial ini akan tuntas sesuai target akhir tahun. "Tapi bagaimanapun yang jelas Desember (2026) sudah selesai undang-undang ini," tegas Habiburokhman.
.jpg)
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Proses perancangan undang-undang ini telah berjalan intensif sejak akhir 2025. Upaya ini melalui pengumpulan naskah akademik hingga kajian ilmiah.
"Nah, awalnya 16 September 2025 kami, Komisi III, memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat Naskah Akademik dan draf RUU. 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami, dan itulah yang terus dibahas dari 30 Maret sampai saat ini," ujar Habiburokhman.
Guna memperkaya draf RUU, Komisi III telah melibatkan puluhan akademisi serta pakar hukum untuk mendengarkan masukan secara formal. Tak hanya menguji regulasi di tingkat pusat, parlemen menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di berbagai penjuru wilayah.
"Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III, ke masing-masing daerah pemilihan," ujar Habiburokhman.