Tersangka korupsi ijon proyek di Bekasi, HM Kunang. Foto: Antara
KPK Usut Korupsi Ade Kuswara lewat Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan
M Sholahadhin Azhar • 14 January 2026 15:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang sekretaris camat hingga lima direktur perusahaan swasta. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Tersangka korupsi ijon proyek di Bekasi, HM Kunang. Foto: AntaraPada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.