KPK Telusuri Campur Tangan Ayah Ade Kuswara di Kasus Suap Ijon

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

KPK Telusuri Campur Tangan Ayah Ade Kuswara di Kasus Suap Ijon

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2026 07:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (HMK), kerap mengatur Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Informasi itu diulik dengan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2026.
 



Budi enggan memerinci jawaban Iin saat diperiksa penyidik. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).


Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)